Friday, March 30, 2012

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA YANG TERTUANG DALAM PASAL 30 UUD – 1945



     Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahss Inggris) yang mempunyai arti warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air. bawahan atau kaula.
     Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Menurut as Hikam dalam Ghazali(2004), warga Negara sebagai terjemahan dari citizen adalah anggota dari suatu komunitas yang memebentuk Negara itu sendiri. Dengan demikian atatus warga Negara, orang memiliki hubungan denagan Negara. Hubungan nitu nantinya tercermin dalam hak dan kewajiban..........
DOWNLOAD:



Ditulis Oleh : Unknown // 5:21 PM
Kategori:

0 comments:

 

Blogroll

Blogger news

Powered by Blogger.